#Cara Mengetahui Batas Waktu Suci Haid#
Pertanyaan:
Bagaimana mengetahui keadaan kita sudah suci
dari haid. Apa hukum menunda bersuci dari haid sampai sore tiba, padahal sudah
suci saat zuhur atau asar?
Jawaban: Makna Haid Menurut bahasa, haid berarti
sesuatu yang mengalir (سيلا, جري). Adapun menurut istilah syar'i, haid adalah
darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan
terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan
disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah
haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya
jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan.
Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun
iklimnya.
Masa Haid Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid
wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal.
Hal ini berdasarkan dua alasan:
1. Dalil pertama adalah dari Al-Qur'an Allah berfirman, yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu suatu
kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada
tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum
mereka suci. "(Qs. Al-Baqarah: 222) Dalam ayat ini yang dijadikan Allah
sebagai batas larangan adalah kesucian, bukan sehari-hari atau tiga hari, atau
lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) nya adalah ada atau
tidaknya darah haid. Jadi, jika ada haid maka berlakulah hukum itu dan jika
telah suci (tidak haid) maka tidak berlaku lagi hukum-hukum berkaitan dengan
haid tersebut.
2. Dalil kedua adalah dari As-Sunnah Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu' anhu
yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah, "Lakukanlah
segala sesuatu yang dilakukan jama'ah haji, akan tetapi jangan melakukan thawaf
di Ka'bah sebelum kamu suci. "Kata Aisyah," Setelah masuk hari raya
kurban barulah aku suci. "
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda kepada Aisyah radhiyallahu' anhu, "Tunggulah. Jika kamu suci,
maka keluarlah ke Tan'im. "
Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai
batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini
menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau
tidaknya.
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara:
1. ketika darah menstruasi telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke
dalam tempat keluarnya darah, kemudian dikeluarkan dalam keadaan bersih dan
tidak ada bekas darah, cairan kekuningan, atau pun cairan kecoklatan.
2. ketika sudah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قصة البيضاء).
Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan
mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat.
Darah Haid yang Terputus dan Istihadhah
Selama masa haid, terkadang darah keluar secara terputus-putus, yakni sehari
keluar dan sehari tidak keluar. Dalam hal ini ada dua kondisi: - Jika kondisi
ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah
darah istihadhah (darah karena penyakit), dan berlaku baginya hukum istihadhah.
- Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja
datang dan dia memiliki saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat
dalam hal ini.
Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang
dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, "Jika berhentinya
darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci.
Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa
berhentinya darah yang kurang dari sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah
pendapat yang shahih, insyaa Allah. Alasannya adalah bahwa dalam keadaan
keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila
diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi,
tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya:
"Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. "(Qs. Al-Hajj: 78)
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan
keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa
dia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut terjadi pada akhir masa
kebiasaan atau melihat lendir putih. " "Sehari" yang dimaksud
pada penjelasan diatas adalah dua belas jam.
Adapun contoh kasus dalam masalah ini adalah:
Seorang wanita biasanya haid selama enam hingga tujuh hari setiap bulan. Pada
hari ke-5 biasanya darah hanya akan keluar sedikit seperti noktah seukuran uang
logam (berbekas pada pakaian dalamnya). Pada malam hari (saat aktivitas
sedikit) darah tidak keluar. Pada hari ke-6 darah akan tetap keluar namun
sangat sedikit. Dalam kasus ini, wanita tersebut belum dianggap suci pada malam
di hari ke-5 karena menurut kebiasaan haidnya, pada hari-hari akhir haid darah
hanya akan keluar pada pagi hingga sore hari (yaitu di saat dia banyak melakukan
aktivitas). Kemudian pada pagi di hari ke-7 dia melakukan banyak aktivitas
tetapi darah haid tidak lagi keluar sama sekali dan telah keluar pula lendir
putih yang biasanya memang muncul jika masa haidnya telah selesai. Pada hari
ke-7 itulah, wanita tersebut telah suci dari haid. Jika seorang wanita
menemukan dirinya sudah suci dari haid, pada saat tersebut seorang wanita
muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk
waktu sholat. Hal ini sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak
bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan
bahwa mereka belum mandi.
No comments:
Post a Comment