~Air Liur Kucing Itu Suci~
Kucing
termasuk binatang yang suci. Suci badannya dan suci liurnya. Sebagaimana
disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan
untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian
budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan
makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing.
Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering
berkeliaran di tengah-tengah kalian.”
Aisyah menambahkan,
قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air
yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, dan air liurnya
juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat
bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh.
Sementara kencingnya dan kotorannya, mayoritas ulama berpendapat statusnya najis.
(KonsultasiSyariah.Com)
No comments:
Post a Comment